WARGA Desa Suak Ribee, Kacamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, menangkap pasangan terduga mesum dalam sebuah rumah, Rabu malam 3 April 2013, pukul 23.50 Wib.
Kasatpol PP dan WH, Aceh Barat, Khairuzzadi, mengatakan ke warga Suak Ribee awalnya curiga kalau pasangan non muhrim ini hendak ingin berbuat mesum di rumah kontrakan.
Pelaku pria bernama Agus Muslim, 30 tahun, warga asal Bandung yang berdomisili di Desa Suak Ribe. Sedangkan pasangannya bernama Puput Novel, 23 tahun, warga Simeulue, yang berdomisili di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Alhasil infomasi yang diperoleh, Agus dikenal sebagai penjual baju keliling tersebut sudah mempunya istri dan dua anak. Sementara Puput dikenal sebagai sales di sebuah perusahaan elektronik di Meulaboh,” kata dia.
“Kita akan proses mereka sesuai aturan. bila terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum, maka akan di limpahkan kepengadilan dan disana nanti akan di putuskan sanksinya,” ujar Khairuzzadi.
No comments: