Puluhan Ton Arang Aceh Timur Diduga Pakai Izin Palsu


Langsa – Puluhan ton arang yang diduga memakai izin palsu ditampung di gudang Koperasi FP  Kota Langsa. Arang yang sudah dimuat oleh dua truk tersebut di duga akan diselundupkan ke Medan. Rabu 17 April 2013.

Arang tersebut sudah siap angkut dengan menggunakan dua jenis truk, satu truk tronton. Sementara satu lagi truk Colt 220 PS adalah mobil yang digunakan untuk melansir arang dari Aceh Timur.
Berdasarkan penelusuran reporter The acehtraffic.com aktivitas penjualan hasil bumi berupa Arang yang dilakukan oleh koperasi FP tersebut diduga bermasalah dengan izin, pasalnya koperasi tersebut diduga tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman(RKT-UPHHK-HT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Laporan Hasil Penebangan Bakau (LHP-Bakau) adalah dokumen yang berisi jumlah batang, dan ukuran (berat/volume) hasil penebangan pohon Bakau pada petak/blok yang ditetapkan, pengisiannya berdasarkan buku produksi harian atau hasil pencatatan pada saat pemuatan di atas alat angkut (tongkang/ponton dan lain sebagainya)

Sehingga dengan tidak adanya izin diatas maka Koperasi FP secara peraturan tidak mendapatkan izin Stok Opname Arang. Tetapi yang terjadi adalah koperasi FP menjadikan Gudang berdinding seng tersebut sebagai stok opname Arang sebelum diangkut ke Medan.

,”Tidak ada Arang dalam gudang tersebut, yang ada tandan sawit disana, arang dilansir kesitu dan disitulah dimuat ke truk yang lebih besar untuk diangkut ke Medan,” ujar sumber acehtraffic.com yang sudah pernah kelokasi.

Kemudian koperasi tersebut juga diduga memalsukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) yang pernah dikeluarkan registernya oleh Propinsi Aceh. ,” Fa-ko itu kan paling diberikan 50 lembar, kemudian mungkin di foto copi, ditaruk nomor sendiri,” Ujar sumber lain yang faham betul soal bisnis Arang ini.

Dengan  FA-KO itulah aktivitas angkutan Arang dari Langsa menuju Medan dapat mengelabui aparat kepolisian saat memeriksa barang angkutan.

Sumber acehtraffic.com juga menyebutkan, segala aktivitas koperasi FP dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan pemko Langsa, sementara di Pemko Langsa tidak ada lokasi Manggrove yang memiliki izin tebang untuk bahan baku Arang.

,”Arang yang dibawa itu berasal dari Aceh Timur, masak Dishut Langsa yang keluarkan Izin, ya rugilah Aceh Timur,” Tambah Sumber tersebut.

Dia juga menambahkan seharusnya seluruh izin tersebut harus dikeluarkan oleh Kabupaten Aceh Timur, karena Arang tersebut berasal dari Aceh Timur.

Ada bos besar di belakang bisnis in

Berdasarkan penelusuran acehtraffic.com, aktivitas penjualan Arang Aceh Timur bukanlah koperasi FP tunggal, namun Koperasi FP hanya bertindak sebagai operator lapangan sementara penampung atau  besarnya  ada di Medan Sumatera Utara. Hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi kepada para pihak.

Sumber:"Acehtraffic"

Related News

No comments:

Leave a Reply