* Terpengaruh oleh Film Porno
Penyidik Unit Reskrim Polsek Percut Seituan hingga, Rabu (18/6) kemarin masih terus memeriksa RM (19), remaja yang tega menyetubuhi ibu dan adik kandungnya sendiri, SS (50) dan MS (11).
Di hadapan penyidik, remaja yang hobby menonton film porno ini mengaku, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak Desember 2012 lalu. Dalam waktu dua tahun tersebut, dia mengaku sudah lima kali mencabuli ibu dan adiknya.
"Pertama kali kulakukan dengan adikku, bang. Sama adikku sudah tiga kali. Kalau sama ibuku, dua kali. Waktu kulakukan sama adikku, ibu tidak tau, bang," aku RM di ruang kerja Kapolsek Percut Seituan Kompol Ronald Sipayung, Rabu (18/6) siang.
Menurutnya, perbuatan yang tak semestinya ia lakukan terhadap ibu dan adikknya itu merupakan dampak menonton film porno bersama teman-temannya.
"Aku memang sering nonton film porno sama kawan-kawanku, bang. Ya, karena sudah 'tidak tahan' lagi, ibu dan adikku jadi tempat pelampiasan nafsuku, bang," tambah MR.
Lebih lanjut MR mengaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan pertama kali dengan adiknya, MS (11) pada Desember 2012. Lalu yang kedua, pada April 2013 dan yang ketiga, September 2013.
Setelah puas menggagahi adik perempuannya itu, MR kemudian melampiaskan nafsu birahinya kepada ibunya, SS (50). Perbuatan pertama ia lakukan kepada ibunya, November 2013 dan yang kedua, Maret 2014.
Masih kata MR, ketika hendak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ibunya itu, dia mengaku tidak pernah berpikir panjang. Dia hanya meminta maaf kepada ibunya setiap kali usai melakukan.
"Ya, waktu habis kulakukan sama ibu, aku minta maaf, bang. Ya, ibuku memaafkan. Tapi kulakukan lagi untuk kedua kalinya. Kalau setiap kali hendak melakukan sama adikku, kupaksa, bang," ujar MR.
Sementara itu Kapolsek Percut Seituan mengatakan, SS, ibu RM memang sudah mengalami keterbelakangan mental sebelum menikah dengan almarhum suaminya. Makanya dia selalu menuruti saja apa kemauan anakknya untuk menyetubuhinya.
"Jadi SS ini memang sudah mengalami keterbelakangan mental sebelum menikah dengan almarhum suaminya yang meninggal seratus hari sebelumnya. Makanya SS mau saja menuruti kemauan tersangka karena keseringan melihat film porno.
Tetapi sepanjang pemeriksaan penyidik, SS ini berbicara normal dan menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi. Begitu juga dengan tersangka MR tidakada mengalami gangguan jiwa.
Untuk konstruksi pasal belum berubah. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang Undang Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Ronald F Sipayung, kemarin.
Ronald menambahkan, dari hasil pemeriksaan bidan, selaput MS sudah mengalami kerusakan atau robek. Namun hal itu akan dikroscek kembali dengan ahli kandungan.
"Pengakuan MR, kemaluannya itu tidak sempat masuk ke selaput dara MS. Tapi hasil pemeriksaan bidan selaput dara MS sudah robek terkena benda tumpul. Namun untuk memastikannya lagi kami akan memeriksakan ke dokter ahli kandungan," jelas Ronald lagi.
Sementara itu Kepala Dusun (Kadus) 10 Desa Cinta Rakyat, Percut Seituan, Deli Serdang, Norman menyebutkan, dalam kesehariannya tersangka MR ini hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.
Tersangka ini merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Anak paling besar sudah menikah dan tidak tinggal di rumah atau lokasi kejadian.
"Tersangka hanya kerja sebagai kuli bangunan. Sekolahnya saja tidak tamat SMP. Kalau kakaknya yang paling besar sudah menikah dan kebetulan tidak tinggal di rumah atau lokasi kejadian.
Kalau masalah suaminya memang tiga bulan meninggal mendadak karena sesak nafas. Soal keterbelakangan mental memang sebelum ibu tersangka menikah dengan almarhum suaminya sudah mengalami keterbelakangan mental. Begitu pun ibunya ini tetap bersosialisasi dengan warga lainnya," tandas Nurman. (HER)
Sumber:"harianandalas.com"
No comments: