Meulaboh - Tim Reskrim Polres Aceh Barat, Aceh, mengamankan pelaku pembacokan anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Barat. Dari tangan pelaku disita sebilah pedang panjang.
Tersangka diamankan petugas reskrim Polres Aceh Barat di Kecamatan Alu Bili, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (1/5/2013). Tersangka bernama Marzuki (39), pegawai honorer yang berdomisili di Desa Pasi Jambum Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Ryan mengatakan, tersangka membacok korban, Ramli, Senin (29/4/2013). Usai kejadian, ia kabur. Sedangkan korban mengalami luka sabetan di bagian lengan tangannya.
"Setelah kita cari bersama keluarganya selama 2 hari ini, akhirnya kita temukan. Pihak keluarga menghubungi kami untuk menjemput tersangka di rumah familinya di Nagan Raya," kata Ryan kepada detikcom, Rabu (1/5/2013).
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kecewa karena Surat Keterangan (SK) kontrak kerjanya belum diterbitkan, sedangkan pegawai lain sudah diterbitkan.
"Ia mennyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab," kata Ryan.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 Jo KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber:"Detik"
No comments: