42 Calon Anggota DPRD Aceh Tak Fasih Baca al-Quran


Banda Aceh - Puluhan calon yang akan mengisi 81 kursi dewan DPRD Aceh pada pemilu 2014 gagal dalam tes membaca al-Quran, salah satu syarat wajib untuk bersaing merebut posisi pemerintahan daerah Aceh.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Aceh, Akmal Abzal, mengatakan 42 dari 1.231 orang dari 12 partai politik gagal dalam tes itu.

"Cuma ada tiga partai politik yang semua anggotanya lulus 100 persen dalam tes membaca al-Quran," katanya kepada Jakarta Globe Rabu kemarin, (1/5/13).

Akmal, yang juga ketua panitia ujian, bagaimanapun, menolak mengungkapkan nama politisi yang gagal atau nama partai politik mereka, atas alasan etika.

"Satu hal yang pasti, ada calon partai Islam yang tidak bisa membaca al-Quran. Ada juga calon dari partai lokal, "katanya.

Pemilihan umum 2014 akan diramaikan 15 partai yang berpartisipasi di Aceh, termasuk tiga partai lokal, Partai Damai Aceh (PDA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA).

Sumber:"Cyber Sabili"

Related News

No comments:

Leave a Reply